Dalam
pembahasan bab pertama kita ini , Kita akan memulainya dengan sebuah
hadist Nabi SAW , tentang kewajiban kita sebagai seorang muslim . Sebuah
hadist yang sudah sering kali Kita dengar , yaitu :
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم
طلب العلم فريضة
على كل مسلم و
مسلمة
" Rasulullah SAW bersabda : mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang muslim laki-laki dan perempuan . " . Dalam hadist ini disebutkan bahwa kita fardlu/wajib hukumnya untuk mencari ilmu , karena kita adalah muslim muslimah . Tapi ilmu yang dikehendaki dalam hadist ini , yang wajib dicari , adalah ilmu yang bersifat fardlu 'ain ( yang tiap-tiap individu harus mempelajarinya ) bagi setiap muslim yang telah mukallaf ( telah terkena hukum taklif/beban ) . Seperti ilmu yang mengandung penjelasan-penjelasan untuk mengetahui sifat ke-esa-an Allah SWT dan juga sifat-sifat-Nya lain , atau sering disebut dengan ilmu ushuluddin , ilmu tauhid . Dan juga karena dalam hal ushuluddin ini Kita tidak diperbolehkan hanya bertaklid belaka pada seorang Imam saja .
Dan juga seperti ilmu yang membahas tentang shalat , bersuci ( ex : wudlu , mandi , istinja' ) yang telah difardlukan bagi setiap orang muslim yang telah baligh baik itu miskin ataupun kaya . Dan ilmu ini termasuk dalam ilmu fiqih .
Dan juga perlu dikeahui bahwa kewajiban mencari ilmu dalam hadist di atas tidak untuk setiap ilmu yang ada , tetapi yang diwajibkan adalah mencari " Ilmu Hal " , yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan suatu perkara yang baru datang ( menimpa ) pada keadaanya seseorang pada waktu sekarang , atau mudahnya ilmu tentang hal-hal yang terjadi pada diri kita sekarang . Seperti perkara kufur dan iman , karena setiap manusia akan selalu berhubungan dengan perkara-perkara itu ( yang akan dijelaskan dalam ilmu ushuluddin , dan kadang juga dijelaskan dalam ilmu fiqih ) , menimpa pada diri manusia di setiap waktu . Dan juga seperti perkaranya sholat , puasa yang status hukumnya telah menimpa/dibebankan pada kita ( yang akan dijelaskan dalam ilmu fiqih ) juga wajib kita pelajari . Sebagaimana ada sebuah pepatah yang mengatakan
افضل العلم علم الحال
وافضل العمل حفظ الحال
" Sebaik-baiknya ilmu adalah Ilmu Hal , dan sebaik-baiknya perbuatan adalah menjaga keadaan kita dari dari kesia-siaan dan kerusakan ( menjaga ilmu hal )."
Dan juga diwajibkan bagi Kita untuk mencari ilmunya suatu perkara yang berhubungan / terjadi pada keadaan kita sekarang ini , dalam keadaan apapun kita sekarang . Sebagai contoh : seorang diwajibkan untuk melaksakan shalat , maka wajib baginya untuk mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan shalatnya , apa saja yang akan dilakukan dalam shalat . Seperti mengetahui rukun-rukun dan syarat-syaratnya . Seseorang yang akan shalat harus berwudlu dulu , maka hukum mempelajari ilmunya wudlu juga menjadi wajib . Dan belajarnya Kita ini dengan kira-kira sudah bisa menjalankan kefardluan shalat dengan ilmu yang telah Kita pelajari , dan selebihnya sudah keluar dari hukum wajib belajar . " Setiap sesuatu yang dijadikan suatu perantara untuk melaksanakan suatu kefardluan / kewajiban , maka hukum sesuatu tersebut juga menjadi fardlu / wajib . "
Sebagaimana dalam hal shalat di atas , Kita juga diwajibkan untuk mencari ilmunya perdagangan ketika kita berpredikat sebagai seorang pedagang . Ilmu berdagang yang sesuai dengan syari'at , untuk diri kita riba , syubhat , cacat dan rusaknya jual beli . Dalam hal ini ada sebuah cerita tentang Syaikh Muhammad bin Hasan . Beliau pernah ditanya " Kenapa Tuan tidak mengarang sebuah kitab tentang zuhud ( meninggalkan dunia , hawa nafsu , berhias diri , dkk. ) ? " Beliau menjawab " Saya telah mengarang suatu kitab tentang jual beli " . Beliau menghendaki bahwa orang zuhud adalah orang-orang menjaga diri mereka dari kesyubhatan-kesyubhatan dan kemakruhan-kemakruhan dalam jual beli . Dan dalam kitab Beliau memang dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan jual beli , dari sah dan rusak jual beli , cara-cara menjaga diri dari kesyubhatan-kesyubhatan dan kemakrugan-kemakruhan dalam jual beli . Sebagaimana dalam jual beli , hal di atas juga berlaku dalam setiap muamalat dan juga pekerjaan . Setiap orang yang sibuk dalam suatu muamalat / pekerjaan , maka wajib baginya untuk mencari ilmu untuk menjaga dirinya dari keharaman-keharaman yang ada pada sesuatu muamalat/pekerjaan tersebut .
Dan juga wajib bagi kita untuk mencari ilmu tentang keadaan hati kita , seperti tawakal ( memasrahkan , menyerahkan segala perkara kita kepada Allah ) , inabah ( kembali kepada Allah ) , khouf ( takut kepada Allah ) , ridlo atas segala hukum-hukum Allah dan ketetapan-ketetapan-Nya .
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم
طلب العلم فريضة
على كل مسلم و
مسلمة
" Rasulullah SAW bersabda : mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang muslim laki-laki dan perempuan . " . Dalam hadist ini disebutkan bahwa kita fardlu/wajib hukumnya untuk mencari ilmu , karena kita adalah muslim muslimah . Tapi ilmu yang dikehendaki dalam hadist ini , yang wajib dicari , adalah ilmu yang bersifat fardlu 'ain ( yang tiap-tiap individu harus mempelajarinya ) bagi setiap muslim yang telah mukallaf ( telah terkena hukum taklif/beban ) . Seperti ilmu yang mengandung penjelasan-penjelasan untuk mengetahui sifat ke-esa-an Allah SWT dan juga sifat-sifat-Nya lain , atau sering disebut dengan ilmu ushuluddin , ilmu tauhid . Dan juga karena dalam hal ushuluddin ini Kita tidak diperbolehkan hanya bertaklid belaka pada seorang Imam saja .
Dan juga seperti ilmu yang membahas tentang shalat , bersuci ( ex : wudlu , mandi , istinja' ) yang telah difardlukan bagi setiap orang muslim yang telah baligh baik itu miskin ataupun kaya . Dan ilmu ini termasuk dalam ilmu fiqih .
Dan juga perlu dikeahui bahwa kewajiban mencari ilmu dalam hadist di atas tidak untuk setiap ilmu yang ada , tetapi yang diwajibkan adalah mencari " Ilmu Hal " , yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan suatu perkara yang baru datang ( menimpa ) pada keadaanya seseorang pada waktu sekarang , atau mudahnya ilmu tentang hal-hal yang terjadi pada diri kita sekarang . Seperti perkara kufur dan iman , karena setiap manusia akan selalu berhubungan dengan perkara-perkara itu ( yang akan dijelaskan dalam ilmu ushuluddin , dan kadang juga dijelaskan dalam ilmu fiqih ) , menimpa pada diri manusia di setiap waktu . Dan juga seperti perkaranya sholat , puasa yang status hukumnya telah menimpa/dibebankan pada kita ( yang akan dijelaskan dalam ilmu fiqih ) juga wajib kita pelajari . Sebagaimana ada sebuah pepatah yang mengatakan
افضل العلم علم الحال
وافضل العمل حفظ الحال
" Sebaik-baiknya ilmu adalah Ilmu Hal , dan sebaik-baiknya perbuatan adalah menjaga keadaan kita dari dari kesia-siaan dan kerusakan ( menjaga ilmu hal )."
Dan juga diwajibkan bagi Kita untuk mencari ilmunya suatu perkara yang berhubungan / terjadi pada keadaan kita sekarang ini , dalam keadaan apapun kita sekarang . Sebagai contoh : seorang diwajibkan untuk melaksakan shalat , maka wajib baginya untuk mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan shalatnya , apa saja yang akan dilakukan dalam shalat . Seperti mengetahui rukun-rukun dan syarat-syaratnya . Seseorang yang akan shalat harus berwudlu dulu , maka hukum mempelajari ilmunya wudlu juga menjadi wajib . Dan belajarnya Kita ini dengan kira-kira sudah bisa menjalankan kefardluan shalat dengan ilmu yang telah Kita pelajari , dan selebihnya sudah keluar dari hukum wajib belajar . " Setiap sesuatu yang dijadikan suatu perantara untuk melaksanakan suatu kefardluan / kewajiban , maka hukum sesuatu tersebut juga menjadi fardlu / wajib . "
Sebagaimana dalam hal shalat di atas , Kita juga diwajibkan untuk mencari ilmunya perdagangan ketika kita berpredikat sebagai seorang pedagang . Ilmu berdagang yang sesuai dengan syari'at , untuk diri kita riba , syubhat , cacat dan rusaknya jual beli . Dalam hal ini ada sebuah cerita tentang Syaikh Muhammad bin Hasan . Beliau pernah ditanya " Kenapa Tuan tidak mengarang sebuah kitab tentang zuhud ( meninggalkan dunia , hawa nafsu , berhias diri , dkk. ) ? " Beliau menjawab " Saya telah mengarang suatu kitab tentang jual beli " . Beliau menghendaki bahwa orang zuhud adalah orang-orang menjaga diri mereka dari kesyubhatan-kesyubhatan dan kemakruhan-kemakruhan dalam jual beli . Dan dalam kitab Beliau memang dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan jual beli , dari sah dan rusak jual beli , cara-cara menjaga diri dari kesyubhatan-kesyubhatan dan kemakrugan-kemakruhan dalam jual beli . Sebagaimana dalam jual beli , hal di atas juga berlaku dalam setiap muamalat dan juga pekerjaan . Setiap orang yang sibuk dalam suatu muamalat / pekerjaan , maka wajib baginya untuk mencari ilmu untuk menjaga dirinya dari keharaman-keharaman yang ada pada sesuatu muamalat/pekerjaan tersebut .
Dan juga wajib bagi kita untuk mencari ilmu tentang keadaan hati kita , seperti tawakal ( memasrahkan , menyerahkan segala perkara kita kepada Allah ) , inabah ( kembali kepada Allah ) , khouf ( takut kepada Allah ) , ridlo atas segala hukum-hukum Allah dan ketetapan-ketetapan-Nya .
Komentar
Posting Komentar