Kewajiban Mencari Ilmu yang Berhubungan dengan Keadaan Kita

Diwajibkan juga bagi Kita untuk mencari ilmunya suatu perkara yang berhubungan dengan keadaan kita sekarang ini , dalam keadaan apapun kita sekarang ini. Sebagai contoh : seseorang diwajibkan untuk melaksakan shalat , maka wajib baginya untuk mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan shalatnya , apa saja yang akan dilakukan dalam shalat . Seperti mengetahui syarat-syarat ketika Kita akan shalat ( sebelum shalat ) . Seseorang yang akan shalat disyaratkan harus berwudlu dulu , maka hukum mempelajari ilmunya wudlu juga menjadi wajib , karena wudlu sangat berhubungan dengan shalat .
Dan belajarnya Kita ini adalah dengan kira-kira Kita sudah bisa menjalankan kefardluan kita dengan apa yang telah Kita pelajari , dan yang selebihnya sudah keluar dari hukum wajib belajar .
" Setiap sesuatu yang dijadikan suatu perantara untuk melaksanakan suatu kefardluan / kewajiban , maka hukum sesuatu tersebut juga menjadi fardlu / wajib . "
Sebagaimana dalam hal shalat di atas , Kita juga diwajibkan untuk mencari ilmunya perdagangan ketika kita berpredikat sebagai seorang pedagang . Ilmu berdagang yang sesuai dengan syari'at Islam , untuk menjaga diri kita dari riba , syubhat , cacat dan rusaknya jual beli dan hal-hal yang diharamkan dalam perdagangan . Dalam hal ini ada sebuah cerita tentang Syaikh Muhammad bin Hasan yang Beliau pernah ditanya " Kenapa Tuan tidak mengarang/menulis sebuah kitab tentang zuhud ( meninggalkan dunia , hawa nafsu , berhias diri , dkk. ) ? " Lalu Beliau menjawab " Saya telah mengarang suatu kitab tentang jual beli " . Beliau menghendaki dalam jawabannya yang singkat tersebut bahwa orang yang zuhud adalah orang-orang yang menjaga diri mereka dari kesyubhatan-kesyubhatan dan kemakruhan-kemakruhan dalam jual beli . Dan dalam kitab Beliau memang dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan jual beli , dari sah dan rusak jual beli , cara-cara menjaga diri dari kesyubhatan-kesyubhatan dan juga kemakruhan-kemakruhan dalam jual beli .
Sebagaimana dalam jual beli , hal di atas juga berlaku dalam setiap muamalat dan juga pekerjaan . Setiap orang yang sibuk dalam suatu muamalat / pekerjaan , maka wajib baginya untuk mencari ilmu untuk menjaga dirinya dari keharaman-keharaman yang ada pada sesuatu muamalat/pekerjaan tersebut . Dan juga wajib bagi kita untuk mencari ilmu tentang keadaan hati kita , seperti tawakal ( memasrahkan , menyerahkan segala perkara kita kepada Allah ) , inabah ( kembali kepada Allah ) , khouf ( takut kepada Allah ) , dan juga seperti ridlo atas segala hukum-hukum Allah dan ketetapan-ketetapan-Nya .

Komentar