¤ Mencari Ilmunya Sesuatu yang Terjadi tidak dalam Setiap Waktu
Setelah membahas tentang hukum mencari ilmu hal ( ilmunya sesuatu yang terjadi di segala waktu ) , maka akan kita lanjutkan untuk membahas hukum mencari ilmunya sesuatu yang terjadi tidak dalam setiap waktu , seperti ilmunya shalat jenazah , menjenguk orang sakit dan lain-lainya dari sesuatu yang terjadi tidak dalam setiap waktu . Ilmu tersebut merupakan ilmu yang hukum mencarinya adalah fardlu kifayah . Ketika salah seorang dari suatu negara sudah ada yang melaksanakan kewajiban tersebut , maka kewajiban bagi yang lainnya telah gugur . Dan ketika dalam suatu negara tidak ada seorang pun yang menjalankanya maka semua ahli negara tersebut sama-sama menanggung dosa . Maka wajib bagi seorang iman/pemimpin untuk memerintahkan dan memaksa seseorang untuk melaksanakanya ketika tidak ada yang melaksanakanya . Seumpana di suatu negara tidak ada seorang pun yang bisa shalat jenazah , maka seorang pemimpin wajib memerintahkan salah seorang rakyatnya untuk mempelajarinya .
" Ilmunya sesuatu yang terjadi di setiap keadaanya seseorang ( ilmu hal ) itu menempat-nempati tempatnya makanan , yang harus bagi setiap orang untuk memenuhinya ( Makanan memang merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kita [ setiap individu manusia ] . Tidak bisa kita mewakilkan makan kita kepada orang lain , sedangkan kita hanya diam . Kita harus makan sendiri . Kalau tidak makan sendiri maka sama saja kita makan ) . Sedangkan ilmunya tentang sesuatu yang terjadi dalam sebagian keadaan ( dalam keadaan tertentu saja ) itu menempat-nempati tempatnya obat , yang hanya dibutuhakan dalam sebagian keadaan saja ( sebagaimana obat yang hanya dibutuhkan dalam keadaan sakit , ataupun ketika dalam keadaan tertentu yang harus memakai obat ) .
Sedangkan itu nujum atau sering dikenal dengan ilmu perbintangan itu menempat-nempati tempatnya penyakit . Yang hukum mempelajari ilmu perbintangan itu adalah haram , karena di dalamnya terdapat bahaya dan juga tidak terdapat suatu kemanfaatan . Belajar ilmu nujum karena untuk lari/menyelamatkan diri dari qadla' dan takdir Allah SWT merupakan sesuatu hal yang sia-sia dan suatu permainan belaka ( gur dolanan tok ) , karena untuk berlari dari takdir dan juga qadla' Allah SWT itu tidak mungkin . Dan akhir-akhirnya seseorang yang belajar ilmu nujum adalah hanya menyia-nyiakan umur , tidak ada manfaatnya . Maka sudah seharusnya setiap orang muslim untuk tersibukkan dengan dzikir kepada Allah SWT dalam seluruh waktunya ( dari pada belajar ilmu nujum yang hanya menyia-nyiakan umur ) , berdoa , memohon sungguh-sungguh kepada Allah , membaca Al-qur'an , dan shodaqah yang menolak bala . Dan seharusnya mereka memohon kepada Allah SWT suatu ampunan , sehat dari penyakit di dunia dan akhirat ( daripada belajar nujum untuk lari dari qadla' dan takdir Allah ) , supaya Allah SWT menjaganya dari cobaan dan bahaya . Karena sesungguhnya orang yang diberikan rizki untuk bisa berdoa ( ex : agar terhindar dari bala ) , maka Allah SWT tidak akan menghalang-halanginya dari terkabulkannya doanya . Dan ketika bala/musibah tersebut sudah ditakdirkan secara pasti akan mengenainya , maka Allah akan meringankan musibah itu dan memberikan kesabaran pada orang tersebut dalam menjalani musibah yang menimpanya , karena berkah dari doanya tersebut .
Ilmu perbintangan itu hukumnya haram untuk dipelajari , semuanya , kecuali jika belajarnya tersebut hanya sekedar untuk mengetahui arah qiblat , waktu shalat dan juga setiap sesuatu yang berhubungan dengan agama . Maka belajar ilmu nujum diperbolehkan , karena hal itu merupakan sesuatu yang bisa menjadi lantaran untuk mengetahui hal-hal keagamaan , juga menjadi lantaran untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama , bukan karena ilmu itu memang boleh dipelajari .
Sedangkan mempelajari ilmu tib/kedokteran itu boleh hukumnya , karena ilmu tib merupakan salah satu sebab dari beberapa sebab ( salah satu obat dari beberapa obat yang menjadi sebabnya kesembuhan dari penyakit ) . Karena Nabi Muhammad SAW pun juga berobat / membuat obat .
Diceritakan bahwa Imam Syafi'i berkata " Ilmu itu ada dua macam , yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui agama , dan ilmu tib untuk mengetahui keadaan badan . Sedangkan ilmu yang selain ilmu fiqih dan ilmu tib itu hanya sebagai " sangune majlis " ( hanya untuk bahan perbincangan saja ) "
Setelah membahas tentang hukum mencari ilmu hal ( ilmunya sesuatu yang terjadi di segala waktu ) , maka akan kita lanjutkan untuk membahas hukum mencari ilmunya sesuatu yang terjadi tidak dalam setiap waktu , seperti ilmunya shalat jenazah , menjenguk orang sakit dan lain-lainya dari sesuatu yang terjadi tidak dalam setiap waktu . Ilmu tersebut merupakan ilmu yang hukum mencarinya adalah fardlu kifayah . Ketika salah seorang dari suatu negara sudah ada yang melaksanakan kewajiban tersebut , maka kewajiban bagi yang lainnya telah gugur . Dan ketika dalam suatu negara tidak ada seorang pun yang menjalankanya maka semua ahli negara tersebut sama-sama menanggung dosa . Maka wajib bagi seorang iman/pemimpin untuk memerintahkan dan memaksa seseorang untuk melaksanakanya ketika tidak ada yang melaksanakanya . Seumpana di suatu negara tidak ada seorang pun yang bisa shalat jenazah , maka seorang pemimpin wajib memerintahkan salah seorang rakyatnya untuk mempelajarinya .
" Ilmunya sesuatu yang terjadi di setiap keadaanya seseorang ( ilmu hal ) itu menempat-nempati tempatnya makanan , yang harus bagi setiap orang untuk memenuhinya ( Makanan memang merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kita [ setiap individu manusia ] . Tidak bisa kita mewakilkan makan kita kepada orang lain , sedangkan kita hanya diam . Kita harus makan sendiri . Kalau tidak makan sendiri maka sama saja kita makan ) . Sedangkan ilmunya tentang sesuatu yang terjadi dalam sebagian keadaan ( dalam keadaan tertentu saja ) itu menempat-nempati tempatnya obat , yang hanya dibutuhakan dalam sebagian keadaan saja ( sebagaimana obat yang hanya dibutuhkan dalam keadaan sakit , ataupun ketika dalam keadaan tertentu yang harus memakai obat ) .
Sedangkan itu nujum atau sering dikenal dengan ilmu perbintangan itu menempat-nempati tempatnya penyakit . Yang hukum mempelajari ilmu perbintangan itu adalah haram , karena di dalamnya terdapat bahaya dan juga tidak terdapat suatu kemanfaatan . Belajar ilmu nujum karena untuk lari/menyelamatkan diri dari qadla' dan takdir Allah SWT merupakan sesuatu hal yang sia-sia dan suatu permainan belaka ( gur dolanan tok ) , karena untuk berlari dari takdir dan juga qadla' Allah SWT itu tidak mungkin . Dan akhir-akhirnya seseorang yang belajar ilmu nujum adalah hanya menyia-nyiakan umur , tidak ada manfaatnya . Maka sudah seharusnya setiap orang muslim untuk tersibukkan dengan dzikir kepada Allah SWT dalam seluruh waktunya ( dari pada belajar ilmu nujum yang hanya menyia-nyiakan umur ) , berdoa , memohon sungguh-sungguh kepada Allah , membaca Al-qur'an , dan shodaqah yang menolak bala . Dan seharusnya mereka memohon kepada Allah SWT suatu ampunan , sehat dari penyakit di dunia dan akhirat ( daripada belajar nujum untuk lari dari qadla' dan takdir Allah ) , supaya Allah SWT menjaganya dari cobaan dan bahaya . Karena sesungguhnya orang yang diberikan rizki untuk bisa berdoa ( ex : agar terhindar dari bala ) , maka Allah SWT tidak akan menghalang-halanginya dari terkabulkannya doanya . Dan ketika bala/musibah tersebut sudah ditakdirkan secara pasti akan mengenainya , maka Allah akan meringankan musibah itu dan memberikan kesabaran pada orang tersebut dalam menjalani musibah yang menimpanya , karena berkah dari doanya tersebut .
Ilmu perbintangan itu hukumnya haram untuk dipelajari , semuanya , kecuali jika belajarnya tersebut hanya sekedar untuk mengetahui arah qiblat , waktu shalat dan juga setiap sesuatu yang berhubungan dengan agama . Maka belajar ilmu nujum diperbolehkan , karena hal itu merupakan sesuatu yang bisa menjadi lantaran untuk mengetahui hal-hal keagamaan , juga menjadi lantaran untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama , bukan karena ilmu itu memang boleh dipelajari .
Sedangkan mempelajari ilmu tib/kedokteran itu boleh hukumnya , karena ilmu tib merupakan salah satu sebab dari beberapa sebab ( salah satu obat dari beberapa obat yang menjadi sebabnya kesembuhan dari penyakit ) . Karena Nabi Muhammad SAW pun juga berobat / membuat obat .
Diceritakan bahwa Imam Syafi'i berkata " Ilmu itu ada dua macam , yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui agama , dan ilmu tib untuk mengetahui keadaan badan . Sedangkan ilmu yang selain ilmu fiqih dan ilmu tib itu hanya sebagai " sangune majlis " ( hanya untuk bahan perbincangan saja ) "
Komentar
Posting Komentar